1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

perihal perpanjangan SKA

Friday, 16 April 2010 14:46

PDF Print E-mail

 

Ikatan Arsitek Indonesia telah mengeluarkan keputusan terbaru mengenai alokasi pembayaran dana dari biaya permohonan perpanjangan SKA-IAI. Total biaya yang dibebankan kepada pemohon masih tetap seperti dulu, namun perubahan terjadi pada persentasi alokasi biaya tersebut. Perubahan dapat dilihat pada tabel di bawah

 

Kualifikasi
Total Biaya
Pusat (70%)
Daerah (30%)
Pratama
Rp. 500.000,-
Rp. 350.000,-
Rp. 150.000,-
Madya
Rp. 875.000,-
Rp. 612.500,-
Rp. 262.500,-
Utama
Rp. 1.625.000,-
Rp. 1.137.500,-
Rp. 487.500,-

 

Berkenaan dengan keputusan tersebut, anggota Ikatan Arsitek Indonesia daerah Jawa Barat yang ingin memperpanjang SKA harus melalui sekretariat IAI Jawa Barat terlebih dahulu. Tanpa adanya rujukan dari sekretariat IAI Jawa Barat, proses perpanjangan SKA-IAI anggota tidak dapat dilakukan.

 

IAI Jawa Barat

Logo IAI Jabar

SEKRETARIAT :

Jl. Sarijadi Raya Blok 2 No.35
Bandung - 40151

022 9114 9022
022 200 62 60
sekretariat@iaijabar.org
milis_iai_jabar
@yahoogroups.com
085 7227 888 59
http://www.iaijabar.org/